Putusan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang juga Diubah jadi Hukuman Mati

Posted on

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengubah putusan seumur hidup mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam diputus seumur hidup. Satria oleh Pengadilan Tinggi Kepri diputus dengan pidana mati.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, dan dua anggota majelis hakim yakni Bagus Irawan dan Priyanto, memutus pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda, dan mantan Kanit, Shigit Sarwo Edi.

“Ada dua, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Shigit Sarwo Edi, diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto, Selasa (5/8/2025).

Priyanto mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Kepri memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi, karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti sabu. Menurutnya, Satria yang merupakan Kasat Narkoba harusnya dapat menghentikan rencana tersebut.

“Dia kan (Kasat Narkoba) punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu, jadi itu sebagai pimpinan yang juga sebagai aktor intelektual,” ujarnya.

Priyanto menyebutkan, Pengadilan Tinggi menerima 12 perkara banding kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang. Banding tersebut diajukan jaksa dan terdakwa.

“Ada 12 perkara banding. Banding ini diajukan terdakwa dan jaksa,” ujarnya.

Priyanto menerangkan, untuk 8 terdakwa yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.

“Kemudian, 8 anggota polisi dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni pidana seumur hidup,” ujarnya.

Untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun. Putusan terhadap terdakwa Azis itu lebih berat dari putusan PN Batam yakni pidana penjara 13 tahun.

“Untuk dua yakni Zulkifli dan Azis. Zulkifli dikuatkan yakni putusan 20 tahun. Untuk Azis juga diputus 20 tahun, karena yang bersangkutan tengah menjalani hukuman narkoba juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Sebanyak 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh pengadilan Negeri Batam diputus pidana seumur hidup. Untuk dua orang sipil yakni bandar narkoba Azis Mertua Siregar diputus PN Batam dengan pidana 13 tahun, sedangkan Zulkifli Simanjuntak di vonis 20 tahun penjara.