Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU untuk Pilkada Siak, Riau. Dalam putusan, hakim menolak gugatan pemohon dan pasangan Afni-Syamsurizal dipastikan menang.
Putusan dibacakan langsung Hakim Ketua MK, Suhartoyo. Dalam putusan itu majelis mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait 1, eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum dari pemohon.
“Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya,” ucap Seuhartoyo di sidang hari ini, Senin (5/5/2025).
Itu artinya, majelis hakim MK memperkuat kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal. Afni yang mendengar putusan secara online langsung menangis dan mengucap syukur.
“Alhamdulillah, ini kemenangan masyarakat Siak. Tak terlepas juga dukungan dari Bang Irving ya (Paslon Bupati Siak nomor urut 1),” kata Afni.
Afni mengungkap perjuangan masyarakat Siak, tim sukses telah berakhir. Pihaknya kini tinggal menunggu penetapan dari KPU untuk selanjutnya pelantikan.
“Ini perjuangan semua masyarakat Siak, tim sukses dan tim-tim yang bekerja maksimal. Terimakasih saya ucapkan untuk semuanya yang telah bekerja keras,” katanya.
Sebelumnya, Pilkada Siak kembali digugat calon Wakil Bupati nomor urut 01 Sugianto usai Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun calon Bupati Irving Kahar menolak gugatan yang dilayangkan wakilnya.
Irving Kahar hadir langsung sebagai Pihak Terkait saat sidang di MK. Irving Kahar menyampaikan penolakan soal gugatan yang dilayangkan wakilnya tanpa izin atau pengetahuan Irving.