Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengumpulkan ratusan jaksa. Ratusan jaksa di Riau dikumpulkan jelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026 nanti.
Tercatat ada 246 jaksa dikumpulkan di Aula Sasana HM Prasetyo Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman. Jaksa mengikuti peningkatan kapasitas dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan KUHP Nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno menyampaikan pembekalan ini menjadi langkah penting memastikan kesiapan seluruh jaksa. Khususnya dalam menangani perkara menggunakan KUHP baru.
“Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini adalah pembekalan kepada seluruh jaksa di Riau agar mereka siap menangani perkara berdasarkan aturan tersebut. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” kata Sutikno didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Hanjoyo, Sabtu (15/1/2025).
Selain materi KUHP, para jaksa juga dibekali strategi penyidikan tindak pidana korupsi. Pemantapan strategi ini agar penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien di jajaran Korps Adhiyaksa.
“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap terjadinya peristiwa pidana,” katanya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing yang dihadirkan sebagai narasumber menyoroti soal sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik korupsi dan auditor di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lamanya penanganan perkara korupsi.
“Fakta di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan korupsi berbulan-bulan bahkan setengah tahun,” jelas Evenri.
Melalui pelatihan ini, pihaknya berharap sejak awal proses mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta penyelidikan, penyidik dan auditor sudah berada pada satu pemahaman.
“Kita ingin sejak awal sudah satu langkah. Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan. Karena korupsi di Indonesia sangat masif,” tambah Evenri.
Narasumber lain yang dihadirkan adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu Ratih Andrawina Suminar. Ia menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap kebaruan yang terdapat dalam KUHP baru.
“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.
Ratih menambahkan bahwa penyamaan persepsi tidak hanya dibutuhkan antarsesama jaksa, tetapi juga dengan penyidik dan hakim agar proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan konsisten.
“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP,” tuturnya.







