Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam menindaklanjuti unggahan viral yang menyebut seorang anak meninggal dunia usai diduga ditolak untuk rawat inap di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hasil penelusuran Dinkes turut disertai dengan sejumlah rekomendasi terhadap rumah daerah tersebut.
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke RSUD Embung Fatimah untuk meminta penjelasan atas kejadian tersebut. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pihak rumah sakit tetap menganjurkan rawat inap meski pasien tidak memenuhi kriteria kondisi darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Kami tadi sudah menganjurkan, walaupun pasien tidak memenuhi kriteria untuk dirawat secara emergency dengan BPJS Kesehatan,” kata Didi, Selasa (17/6/2025).
Menurut Didi, sebagai rumah sakit rujukan utama (flagship) milik pemerintah daerah, RSUD seharusnya tetap menerima pasien. Terlebih lagi, kata dia, jika pasien merupakan anak-anak, datang pada malam hari saat poliklinik sudah tutup, dan terdapat permintaan untuk rawat inap dari pihak keluarga.
“Sebagai flagship rumah sakit milik pemerintah daerah, sebaiknya pasien diterima saja, apalagi pasien anak-anak. Dan ada permintaan untuk dirawat serta pasien datangnya malam hari di mana poliklinik sudah tutup,” ujarnya.
Dari penelusuran itu, Dinkes Batam juga merekomendasikan agar RSUD Embung Fatimah segera membentuk atau menerapkan sistem Manajer On Duty (MOD). Menurut Didi, keberadaan MOD penting untuk mengatur aspek non-medis dan pelayanan administratif sehingga tenaga medis bisa fokus menangani pasien.
“Kami juga merekomendasikan untuk dibentuk atau dilaksanakannya MOD, Manager on Duty. Sehingga tugas dokter hanya untuk menangani pasien, sedangkan urusan di luar itu ditangani oleh Manajer on Duty,” jelasnya.
Sebelumnya, Satu unggahan bernarasi seorang anak meninggal dunia usai ditolak rawat inap di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau, viral di media sosial. Dinkes Batam pun turun tangan menangani persoalan ini.
Anak tersebut adalah Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, Batam. Dalam postingan viral disebutkan bahwa Muhammad Alif dibawa keluarganya ke UGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6).
Hampir tiga jam mendapatkan penanganan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien tidak masuk kategori darurat. Karena hal itu, menurut pihak rumah sakit, Alif tidak bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Keluarga korban dengan keterbatasan biaya lalu membawa korban pulang ke rumahnya pada Minggu (15/6) dini hari. Namun pada pukul 04.30 WIB, anak berusia 12 tahun itu dikonfirmasi meninggal.
“Karena orang tuanya warga tidak mampu jika harus bayar sendiri, maka oleh orang tua Minggu, 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” ujarnya
“Tapi naas, sampai di rumah ananda pukul 04.30 menghembuskan nafas terakhir..!!” lanjut postingan tersebut.