Rekomendasi MUI: Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

Posted on

Tanah Blang Padang di Banda Aceh saat ini dikuasai oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi agar lahan tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman karena statusnya merupakan tanah wakaf.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, membenarkan hal tersebut.

“Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan dilansir infoHikmah, Senin (25/8/2025).

Rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat pada 14 Agustus 2025 dan ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari Gubernur Aceh pada 23 Juli 2025 serta surat dari Dinas Syariat Islam Aceh pada 21 Juli 2025.

Dalam prosesnya, MUI melakukan kajian syariat dan hukum yang melibatkan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM, serta berkoordinasi secara daring dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman pada 8 Agustus 2025.

Hasil kajian tersebut melahirkan keputusan bahwa MUI mendukung penuh upaya pengembalian tanah wakaf tersebut. Hal ini dinilai penting untuk kemaslahatan, kemakmuran dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman.

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” bunyi surat rekomendasi MUI.

Rekomendasi itu juga merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dialihkan, dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, serta ditembuskan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Polemik tanah Blang Padang bermula dari pemasangan papan bertuliskan “Hak Pakai TNI AD” oleh pihak TNI. Padahal, DPR Aceh menegaskan bahwa lahan itu adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang tidak pernah dikuasai Belanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *