Seorang pria mengunggah video diduga menghina istri Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, Kahiyang Ayu dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di TikTok. Relawan Bobby pun melaporkan pria tersebut ke Polda Sumut.
Ketua Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya) Alexius Turnip mengatakan dirinya datang bersama sejumlah ketua relawan lainnya, termasuk Relawan Milenial Bobby Nasution. Pihaknya melaporkan pemilik akun TikTok @tripx313 yang diduga menghina Kahiyang dan Jokowi. Laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat (dumas).
“Kami Parhobas bersama dengan beberapa ketua relawan, kita melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami Bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan konten @ tripx313. Laporan kita sudah diterima di Setum, pengaduan masyarakat,” kata Alexius usai membuat dumas di Polda Sumut, Jumat (13/6/2025).
Alexius menjelaskan salah satu poin yang disampaikan pemilik akun TikTok itu adalah kalimat ‘gimana kalau istrimu kita kelola bersama, boleh nggak?, boleh nggak istrimu ku pakai 2 bulan 3 bulan?’. Menurutnya itu merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan. Selain itu, dia menyebut akun TikTok itu juga menghina mantan Presiden RI dengan mengatakannya PKI.
“Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, ‘boleh aku pakai istrimu 3 bulan’, itu bagi kami pelecehan verbal dan termasuk cyber bullying di medsos. Ada juga arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan hal itu atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan Bobby. Menurutnya, ucapan pemilik akun TikTok itu juga menyakiti hati relawan.
“Pak Bobby nggak mengetahui, ini inisiatif relawan sendiri, bagi kami Pak Bobby ini kan simbol ya, kita merasa terusik dan terganggu. Kami relawan merasa tersakiti juga, karena itu dewan pembina kami,” ujarnya.
Dia menduga motif dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun TikTok itu berkaitan dengan polemik empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah. Dari logat bahasanya, kata Alexius, pemilik akun TikTok itu adalah warga Aceh. Meski begitu, dia belum bisa memastikannya.
“Kalau dilihat kontennya berkaitan memang, tapi terlepas dari situ pun, itu kan keputusan Mendagri. Saat ini, amatan sekilas itu seperti logat Aceh, tapi nggak bisa disimpulkan orang Aceh,” kata Alexius.
Alexius menyebut pihaknya turut menyertakan bukti saat membuat dumas itu. Dia berharap dumas itu dapat segera ditindaklanjuti.
“Ada bukti rekaman video konten tersebut sama ada beberapa capture. Harapan kami, penyidik bekerja profesional mengungkap fakta sebenarnya apakah dugaan pencemaran nama baik ini benar atau tidak?,” pungkasnya.
Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dumas tersebut.
“Akan ditindaklanjuti segera,” kata Doni.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria mengunggah video menghina istri Kahiyang Ayu dan Jokowi di TikTok. Bobby pun me-repost video tersebut di Instagramnya dan bertanya kepada netizen langkah apa yang harusny diambilnya.
Dilihat infoSumut, video itu terkait empat pulau Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut. Dalam video yang diunggah Bobby, awalnya menampilkan dirinya memberikan keterangan terkait keinginan untuk mengelola bersama 4 pulau itu bersama Pemprov Aceh. Kemudian tampak video pria memakai kaos duduk di kursi.
Pria itu pun mempersoalkan pernyataan Bobby dan mengaitkannya dengan istri Bobby, Kahiyang. Ia juga memaki Bobby hingga Jokowi dengan kata-kata yang tak pantas.
Ia menyebut Bobby dan Jokowi tidak tahu malu atas pernyataan mantan Wali Kota Medan tersebut yang meminta 4 pulau itu dikelola bersama dengan pemerintah Aceh.
“Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajj*l, hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, dimana kau letak otakmu itu,” kata pria itu dalam video itu.
Dalam unggahan itu, Bobby menuliskan caption menanyakan ke netizen langkah apa yang cocoknya ia ambil terkait video tersebut.
“Cocoknya dibuat kayak mana ini weee?,” tulis Bobby dalam unggahannya dilihat infoSumut.
Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sendiri berupaya untuk kembali status empat pulau itu agar kembali jadi milik Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.