Remaja 14 Tahun di Babel Hamil Usai Disetubuhi Sepupu dan Kenalan

Posted on

Polisi menangkap dua orang pria inisial J (18) dan JH (30) karena diduga telah menyetubuhi remaja perempuan berusia 14 tahun hingga hamil di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung. Pelaku J diketahui merupakan sepupu korban.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya J dan JH,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu (7/5/2025) malam, melansir infoSumbagsel.

“Tersangka J ini adalah orang terdekat korban (sepupu). Sedangkan JH, tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas kenal,” timpalnya.

Pradana mengatakan J dan JH sudah dilakukan penahanan di Mapolres Babar. Sementara untuk korban sedang menjalani pemulihan psikologis.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pradana mengatakan kasus tersebut terbongkar ketika pihak keluarga curiga melihat perut korban membesar atau buncit. Hasil pemeriksaan, dokter menyebut jika korban sedang hamil 7 bulan.

“Setelah diperiksa oleh dokter kandungan, korban dinyatakan sedang hamil 30 minggu atau 7 bulan setengah,” ungkapnya.

Setelah didesak, lanjut Kapolres, korban mengaku pernah diajak bersetubuh oleh sepupunya, J dan kenalannya berinisial JH. Mendengar pengakuan itu, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan dengan alat bukti yang cukup mereka ditetapkan tersangka dan diamankan kemarin,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *