Seorang remaja berinisial R (15) di Kecamatan Bengkong, Batam, ditangkap polisi usai mencabuli pacarnya yang juga masih berusia 15 tahun. Pelaku diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut di salah satu tempat karaoke.
“Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Sabtu (10/1/2026).
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Bengkong. Unit Reskrim Polsek kemudian segera melakukan pendalaman informasi tersebut.
“Dari laporan ibu korban, kami langsung melakukan pendalaman,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan pencabulan terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari anak keduanya. Ibu korban kemudian mengonfirmasi informasi tersebut langsung kepada korban.
“Dari pengakuan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak beberapa kali. Kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong, Kota Batam, sehingga korban mengalami trauma psikologis,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R di kawasan Bengkong.
“Pelaku diamankan pada Kamis (8/1) lalu dan saat ini telah ditahan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Yuli memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak ini akan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” Ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







