Seorang pria berinisial R (27) tewas setelah dianiaya kekasih sesama jenisnya, S (17), di Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu korban terhadap pelaku.
“Pelaku S telah diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Minggu (18/1) di kawasan Mega Legenda,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu (17/1) malam sekira pukul 22.00 WIB di kamar kos korban, kawasan Mega Legenda, Batam Kota. Menurut Benny, pertengkaran dipicu masalah asmara sesama jenis antara pelaku dan korban.
“Korban dan pelaku saling mengenal sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara hampir satu tahun. Konflik memuncak karena korban mencurigai pelaku sering menerima pesan WhatsApp dari pria lain,” ujarnya.
Korban yang merasa cemburu kemudian memutuskan hubungan dengan pelaku. Keputusan itu tidak diterima pelaku hingga terjadi adu mulut di dalam kamar kos.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mendorong korban hingga membentur galon air minum. Galon pecah dan membuat lantai licin. Korban kemudian terpeleset dan jatuh tertelungkup.
“Saat korban jatuh, pelaku mengambil cobek batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan terjadi retak pada tengkorak,” jelas Benny.
Usai pertengkaran, korban R tidak mencari pertolongan medis. Korban sempat tidur dan keesokan harinya tetap berangkat bekerja sekitar pukul 04.00 WIB.
“Sekitar pukul 06.50 WIB, kondisi korban memburuk saat berada di tempat kerja. Ia mengalami pendarahan dari hidung dan telinga. Korban kemudian dilarikan ke RS Graha Medika, Sungai Panas, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya.
Saat berada di IGD, korban masih sadar namun dalam kondisi lemas. Ia mengeluhkan nyeri di bagian belakang kepala dan mual. Dokter menemukan pembengkakan serta luka lecet yang mengarah pada benturan benda tumpul.
“Awalnya korban tidak mengakui mengalami penganiayaan. Tapi kecurigaan tenaga medis cukup kuat sehingga rumah sakit melaporkan ke kami,” ujarnya.
Setelah mendapat perawatan medis, sekira pukul 09.50 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk keperluan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak mengamankan pelaku di kawasan Mega Legenda, Batam Kota.
“Pelaku kami amankan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Saat ini sudah berada di Mapolsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cobek batu, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saat olah TKP, kamar kos ditemukan lampu menyala, pintu tidak terkunci, dan gagang pintu rusak. Ini menunjukkan adanya peristiwa kekerasan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap selama tinggal bersama, korban merupakan pihak yang bekerja dan menanggung kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.
“Korban yang menafkahi kebutuhan hidup. Pelaku lebih banyak berada di dalam kamar,” ujar Benny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena pelaku masih anak, prosesnya tetap memperhatikan ketentuan khusus,” pungkasnya.
Setelah mendapat perawatan medis, sekira pukul 09.50 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk keperluan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak mengamankan pelaku di kawasan Mega Legenda, Batam Kota.
“Pelaku kami amankan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Saat ini sudah berada di Mapolsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cobek batu, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saat olah TKP, kamar kos ditemukan lampu menyala, pintu tidak terkunci, dan gagang pintu rusak. Ini menunjukkan adanya peristiwa kekerasan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap selama tinggal bersama, korban merupakan pihak yang bekerja dan menanggung kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.
“Korban yang menafkahi kebutuhan hidup. Pelaku lebih banyak berada di dalam kamar,” ujar Benny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena pelaku masih anak, prosesnya tetap memperhatikan ketentuan khusus,” pungkasnya.







