Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menyimpan sebuah prasasti penting dari wilayah Pakpak, yakni Repika Batu Tettal Marga Pasi. Prasasti ini merupakan peninggalan hukum adat milik Marga Pasi yang berasal dari Desa Pasi, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Berdasarkan keterangan koleksi museum, prasasti ini berisi petuah adat yang mengatur hubungan sosial antar-keturunan dalam satu marga, khususnya antara permangmang (keturunan marga tertua) dan persinabul (keturunan marga yang lebih muda).
“Isinya tentang petuah yang mengajarkan agar permangmang dan persinabul tidak mengambil keuntungan dalam acara pesta, baik yang dilaksanakan oleh raja ataupun masyarakat biasa,” tertulis dalam keterangan koleksi Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara.
Petuah tersebut menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan adat dan pesta, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan posisi genealogisnya untuk keuntungan pribadi. Aturan ini berlaku menyeluruh dan wajib dipatuhi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kajian antropologi, prasasti dan petuah adat seperti Repika Batu dipahami sebagai bentuk hukum sosial tertulis yang berfungsi menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat tradisional Pakpak.
Antropolog B. Manik dalam artikelnya Sistem Kekerabatan dan Hukum Adat Pakpak menyebut bahwa petuah adat berperan penting dalam mengontrol relasi kekuasaan antar-marga.
“Petuah adat dalam masyarakat Pakpak berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar tidak terjadi dominasi kelompok tua terhadap kelompok yang lebih muda,” tulis B. Manik.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, peneliti budaya Sumatera Utara Dr. Robert Sibarani menjelaskan bahwa hukum adat Pakpak menekankan nilai kesetaraan dan kepatuhan kolektif.
“Dalam budaya Pakpak, setiap petuah adat memiliki kekuatan mengikat yang harus ditaati oleh seluruh warga, tanpa memandang status sosial,” tulis Robert Sibarani dalam jurnal Kearifan Lokal dan Identitas Etnik di Sumatera Utara.
Isi prasasti Repika Batu Tettal Marga Pasi juga menunjukkan bahwa sanksi sosial menjadi konsekuensi bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat Pakpak telah memiliki sistem hukum adat yang tegas jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern.
Pengamat budaya Pakpak, Anggiat Berutu, dalam artikelnya di Jurnal Sejarah dan Budaya Pakpak menyebut bahwa prasasti-prasasti batu berfungsi sebagai pengingat publik.
“Repika batu tidak hanya menjadi simbol adat, tetapi juga sarana edukasi sosial agar nilai-nilai keadilan terus diwariskan lintas generasi,” tulis Anggiat Berutu.
Keberadaan Repika Batu Tettal Marga Pasi di Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menjadi bukti bahwa masyarakat Pakpak telah memiliki kesadaran hukum, etika sosial, dan mekanisme sanksi yang kuat dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.
A. Fahri Perdana Lubis, peserta maganghub Kemnaker di infocom
Sementara itu, peneliti budaya Sumatera Utara Dr. Robert Sibarani menjelaskan bahwa hukum adat Pakpak menekankan nilai kesetaraan dan kepatuhan kolektif.
“Dalam budaya Pakpak, setiap petuah adat memiliki kekuatan mengikat yang harus ditaati oleh seluruh warga, tanpa memandang status sosial,” tulis Robert Sibarani dalam jurnal Kearifan Lokal dan Identitas Etnik di Sumatera Utara.
Isi prasasti Repika Batu Tettal Marga Pasi juga menunjukkan bahwa sanksi sosial menjadi konsekuensi bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat Pakpak telah memiliki sistem hukum adat yang tegas jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern.
Pengamat budaya Pakpak, Anggiat Berutu, dalam artikelnya di Jurnal Sejarah dan Budaya Pakpak menyebut bahwa prasasti-prasasti batu berfungsi sebagai pengingat publik.
“Repika batu tidak hanya menjadi simbol adat, tetapi juga sarana edukasi sosial agar nilai-nilai keadilan terus diwariskan lintas generasi,” tulis Anggiat Berutu.
Keberadaan Repika Batu Tettal Marga Pasi di Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menjadi bukti bahwa masyarakat Pakpak telah memiliki kesadaran hukum, etika sosial, dan mekanisme sanksi yang kuat dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.
A. Fahri Perdana Lubis, peserta maganghub Kemnaker di infocom
