Residivis di Medan Bobol Rumah Anggota TNI, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Raib | Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Seorang residivis bernama Zulpahmi (34) membobol rumah anggota TNI di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mencuri sejumlah barang, seperti perhiasan yang membuat korban rugi hingga Rp 60 juta.

Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Karsa Komplek Pamen Kowilhan, Kecamatan Medan Barat. Istri korban mengetahui pencurian itu saat bangun tidur pada Senin (2/6/2025) pagi.

“Korban pada saat itu bangun tidur dan masuk ke kamar sebelah kamar korban tidur dan melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka,” kata Napitupulu, Kamis (5/6)

Saat itu, korban melihat barang-barang yang di dalam lemari telah berserakan di lantai. Selain itu, kaca jendela kamar sudah terlepas.

Setelah dicek, sejumlah barang korban, seperti lima jam tangan, delapan kacamata dan satu kotak kecil berisi emas dan mutiara telah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian mencari pelaku dan mengamankannya di rumahnya di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (3/6).

“Petugas mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Lalu, pelaku dibawa ke komando untuk dilakukan interogasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri di rumah korban dengan melompat pagar dan melepas kaca kamar depan. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang korban.

“Setelah pelaku mengambil barang tersebut, pelaku keluar dari rumah korban dan langsung pulang ke rumah pelaku lalu menyortir barang curian tersebut dan beberapa dari barang curian dibuang di semak-semak pinggir sungai,” ujarnya.

Petugas kepolisian pun membawa pelaku untuk mencari barang-barang curian itu. Namun, saat proses pencarian itu, pelaku berupaya melarikan diri dengan memukul salah satu petugas kepolisian. Akibatnya, petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan. Napitupulu mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus bongkar rumah yang telah tiga kali menjalani hukuman di lapas pada tahun 2010, 2015 dan 2017.

“Pelaku mengakui bahwa dia merupakan residivis pencurian pemberatan bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Medan Barat dan telah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta,” pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Febri Setiawan Sitepu membenarkan rumah yang dibobol itu adalah rumah seorang personel TNI. Saat kejadian, kata Febri, personel TNI itu tengah bertugas di Batam hanya ada istri korban di rumah tersebut.

“Kalau yang buat LP (laporan) istrinya. Iya (anggota TNI), istrinya tinggal di situ, (anggota TNI) lagi di luar kota, di Batam” kata Febri.