Respons BKD soal Ketua Komisi DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang pengusaha biliar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Andryan (24) melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan inisial SP ke Polda Sumut gegara dugaan pemerasan. Badan Kehormatan DPRD Medan pun merespons soal kasus yang diduga melibatkan anggota dewan itu.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan Lailatul Badri mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian. Sebab, pemerasan itu dinilai masih dugaan.

“Tunggu hasil APH yang bersangkutan ya, soalnya masih dugaan kan,” kata Lailatul Badri, Jumat (9/5/2025).

Sejauh ini pihaknya belum melakukan proses di Badan Kehormatan terkait dugaan pemerasan oleh SP. Lailatul menyebutkan belum ada pengaduan ke Badan Kehormatan.

“Belum (ada pengaduan masuk ke Badan Kehormatan DPRD Medan),” tutupnya.

Tim infoSumut telah berupaya meminta keterangan dari SP. Namun SP enggan merespons saat dihubungi hingga saat ini.

Sebelumnya diberitakan, dalam laporan yang diterima infoSumut, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata Andryan, Jumat (2/5).

Andryan menyebut dirinya mempunyai usaha tempat biliar di Jalan Sekip Kota Medan. Lalu, pada tanggal 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.

Lalu, pada tanggal 5 Februari Andryan menyebut bahwa SP memintanya untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun dituruti oleh Andryan. Dia menyebut sudah mengenal SP selama ini.

Saat itu, Andryan bertemu langsung dengan SP. Pada saat bertemu itu, SP menanyakan soal pajak usaha Andryan. Dia mengaku membayarkan pajak sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.

“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta ketua (SP), kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta, jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘bagi dua lah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang, ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.

Namun, saat itu, SP meminta setoran bulanan dinaikkan menjadi Rp 4 juta. Permintaan itu pun disepakati oleh keduanya.

Andryan menyebut telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP untuk bulan Januari-Maret 2025. Namun, pada bulan April 2025, SP meminta agar Andryan menambah uang iuran tersebut.

Merasa keberatan, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Sepengetahuan Andryan, banyak temannya sesama pengusaha biliar yang juga diperas oleh SP.

Salah satu temannya tersebut dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak diberikan maka usahanya diancam akan disegel.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Teman ku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya tengah menangani laporan Andryan itu. Laporan itu ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

“Perkara ini ditangani di Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *