Respons Gubernur Mahyeldi soal Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri/Swasta Gratis

Posted on

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah di tingkat SD hingga SMP negeri maupun swasta gratis atau tanpa pungutan. Mahyeldi mengaku masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan 19 kabupaten kota terkait penganggarannya.

“Kita butuh koordinasi dengan pusat nantinya untuk masalah pembiayaan ini sebelum nanti kita lakukan berbagai persiapan,” kata Mahyeldi kepada wartawan usai melantik Bupati-Wakil Bupati Pasaman, Jumat (30/5/2025).

Menurut Mahyeldi, selama ini di Sumbar, SD hingga SMP sudah gratis, namun hanya untuk sekolah negeri.

“Dalam putusan itu kan dinyatakan bahwa sekolah swasta juga harus gratis dan tidak boleh dilakukan pungutan atau biaya. Nah, ini yang perlu kita bahas bersama bagaimana skema penganggarannya dengan kementrian dan 19 kabupaten kota,” katanya.

Ia mengungkapkan, dengan berbagai pembahasan yang dilakukan nantinya diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan soal pembiayaan tersebut.

“Mudah-mudahan untuk pelaksanaan putusan itu nantinya bisa sukses dan berjalan di Sumatera Barat,” katanya.

“Itukan putusan MK, kita harus melaksanakannya karena putusan itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya lagi.

MK sendiri mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Diketahui, permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *