Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD. Menurutnya, dipilih langsung atau melalui DPRD adalah bagian demokrasi yang tidak melanggar UUD 1945.
Mantan Kapolri itu mengatakan yang tidak boleh dilakukan hanyalah penunjukan kepala daerah langsung. Sebab hal itu, kata Tito, jelas bertentangan dengan UUD 1945.
“Berdasarkan UUD 1945, Pasal 18 menyatakan bahwa gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota itu dipilih secara demokratis. Nah, batasannya itu aja. Ini menutup pintu dilakukan penunjukan. Kalau dilakukan penunjukan, maka dirubah UUD 45,” kata Tito kepada wartawan usai Rakor Percepatan Rehab Rekon Pascabencana di Padang, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan, pemilihan kepala daerah langsung atau melalui DPRD adalah bagian dari demokrasi.
“Demokratis itu ada dua macam, ada yang demokrasi langsung dipilih rakyat, ada juga demokrasi perwakilan. Itu juga tidak menyalahi UUD 45. Apalagi Pancasila kita ayat 4 adalah demokrasi, demokrasi musyawarah, perwakilan,” katanya.
Karena itu, jelas Tito, mekanisme pemilihan melalui DPRD bisa dilakukan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Jadi, dapat dilakukan juga dengan mekanisme DPRD. Bukan kata saya, tapi berdasarkan UUD 1945,” katanya.
Jika dilakukan melalui DPRD, maka UU Pilkada juga harus diubah. Sebab UU Pilkada selama ini mengamanatkan pemilihan dilakukan secara langsung.
“Kalau dilakukan melalui DPRD, maka konsekuensinya UU Pilkadanya harus diubah, karena UU Pilkada menyatakan (pemilihan) langsung. (Kalau menurut) UUD 1945 terserah (langsung atau lewat DPRD), itu tergantung DPR dan pemerintah nantinya,” katanya lagi.







