Respons Ombudsman Sumbar Kasus Warga Diduga Meninggal gegara Ditolak Masuk IGD [Giok4D Resmi]

Posted on

Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) meminta Komite Medis RSUD Rasidin Padang melakukan pemeriksaan internal terkait kasus meninggalnya seorang warga usai ditolak masuk ruang IGD rumah sakit milik pemerintah tersebut. Ombudsman pun akan melakukan investigasi.

“Komite medis harus (RSUD Rasidin Padang) harus melakukan pemeriksaan internal. Memeriksa prosedur dan SOP penanganan pasien oleh dokter jaga IGD,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumut, Minggu (1/6/2025).

Menurut Adel, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan semakin mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit.

“Harus dilakukan secara bertanggungjawab, karena jika tidak akan mencederai kepercayaan publik kepada pelayanan rumah sakit. Apalagi ini baru saja dalam program 100 hari kerja, Wali Kota Padang meluncurkan program berobat gratis bagi warga Kota Padang,” kata dia.

Ia menekankan, penentuan status kegawatdaruratan seorang pasien memang menjadi kewenangan seorang dokter. Namun, bila mendengar kronologi yang disampaikan oleh keluarga pasien maka perlu ditelusuri apakah dokter jaga IGD RSUD Rasidin telah menjalankan tugasnya sesuai SOP atau tidak.

“Ada tanda vital seharusnya diperiksa secara lengkap oleh dokter. Hasil pemeriksaan itulah akan menentukan, pasien dinyatakan dalam keadaan darurat atau tidak, sehingga dapat atau tidak ditanggung oleh melalui Kartu Indonesia Sehat atau BPJS,” katanya lagi.

Ombudsman sendiri, kata Adel, akan melakukan investigasi atas permasalahan ini.

“Kami akan pastikan prosedur dan SOP internal di rumah sakit berjalan dengan baik, termasuk pemeriksaan oleh komite medis rumah sakit. Jika ternyata SOP tidak dijalankan, maka ini tidak hanya akan tergolong maladministrasi, dan dari dari sisi medis dapat diduga terkategori malpraktek. Jika demikian, bisa saja nanti keluarga pasien melaporkan dan membawa masalah ini kepada Majelis Kode Etik Kedokteran,” tambah Adel.

Sebelumnya, seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia setelah ditolak masuk ruang IGD RSUD Rasidin Padang. Menurut pihak keluarga, awalnya pasien tersebut datang berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun, keluarga menyebut jika pasien tersebut ditolak masuk rumah sakit karena dinilai tidak termasuk kategori emergency. Oleh keluarga, Desi sempat dibawa ke rumah sakit swasta, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus kematian Desi terjadi pada Sabtu (31/5/2025). Pihak keluarga menuturkan, Desi mengalami sesak nafas pada Sabtu dinihari.

Berbekal kartu KIS, ia kemudian dibawa ke RSUD Rasidin yang tidak jauh dari rumahnya dan memang menjadi rumah sakit rujukan kalau hendak mendapat layanan medis.

Namun, bukannya mendapat pelayanan kesehatan, Desi malah ditolak masuk IGD RSUD Rasidin. Alasannya pasien tersebut dinilai tidak termasuk dalam kategori emergency.

“Terkait dengan almarhum kakak saya ini kan sakit. Sesak nafas dan sulit berjalan. Malam tadi (Sabtu) dia mencoba berobat ke RSUD, namun mendapat penolakan dengan alasan tidak mencukupi kadar emergency,” cerita Yudi, adik korban kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Karena ditolak masuk IGD, keluarga kemudian membawa korban pulang kembali ke rumah dan berharap kondisinya bisa normal, sambil meminta surat rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1.

“Kata rumah sakit, karena tidak emergency harus dapat (surat) rujukan dari faskes 1 dulu. Malam itu, karena suaminya adalah tukang ojek, terpaksa dibawa pulang dengan ojek,” katanya.

“Pagi-pagi, Almarhumah masih sesak nafas. Suaminya sedang mencari rujukan. Karena sakitnya tidak berhenti, maka kami bawa ke Siti Rahma (rumah sakit swasta milik keluarga Wali Kota Padang, Fadly Amran -red),” lanjutnya.

Belum sempat dirawat, Desi ternyata keburu meninggal dunia. Pihak keluarga pun sangat menyesalkan peristiwa itu.

Meski tidak menuntut, keluarga berharap agar kasus yang menimpa Desi tidak terulang kembali.

“Kami tidak akan menuntut. Kalau memang ada maladministrasi dan semacamnya, kami minta rumah sakit minta maaf,” jelas Yudi.