Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta digratiskan (SD dan SMP). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pun merespons soal putusan MK.
“Ini harus dikoordinasikan dengan kementerian juga, sanggup nggak APBD kita untuk hal tersebut, ini perlu kajian dan diskusi dan kita tinggal menunggu arahannya seperti apa,” kata Rico Waas di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Jika Pemkot diwajibkan menggratiskan SD-SMP, maka pihaknya bakal melihat bagaimana rancangannya ke depannya. Menurutnya hingga saat ini belum ada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kalau pemerintah kota diwajibkan misalnya, plannya seperti apa atau yang mana sekolahnya yang diwajibkan, ini kan belum ditentukan. Belum (ada surat dari Kementerian) karena baru selesai MK, pasti nanti kementerian mempelajari juga,” ucapnya.
Rico Waas menuturkan jika pihaknya memahami niat baik dari putusan MK itu untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat. Tapi secara anggaran bakal dilihat apakah sanggup atau tidak didanai APBD.
“Niatnya kami memahami bahwa niatnya itu baik untuk memberikan akses pendidikan untuk seluruh masyarakat, tapi kan kembali ke swasta dan APBD nya sanggup nggak kita mendanai,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta digratiskan. MK meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan dengan adil.
Putusan ini diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbaningsih meminta negara mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil. Terutama, kepada kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses di sekolah negeri.
“Salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” bunyi keterangan MK sebagaimana dilansir infoNews, Rabu (28/5/2025).
