RK Tak Hadiri Sidang, Lisa Mariana Tantang Tes DNA

Posted on

Pihak Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil (RK) untuk tes DNA. Hal itu disampaikan usai gagal bertemu RK di persidangan.

Lisa menantang RK untuk membuktikan masalah hak identitas anak yang menjadi gugatannya. Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.

Lisa menuntut majelis hakim mengesahkan identitas anaknya sebagai anak kandung eks Gubernur Jawa Barat tersebut.

Usai dua kali sidang gugatan itu digelar, RK tak kunjung datang. Lisa pun menantang RK untuk datang ke persidangan dan berani tes DNA untuk membuktikan gugatan yang mereka layangkan.

“Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil,” kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung, dilansir infoJabar, Rabu (28/5/2025).

“Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan kegentelan para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini,” tambahnya.

Markus menyebut selama ini Lisa hanya memperjuangkan hak identitas anaknya dengan Ridwan Kamil. Sehingga tidak boleh ada pernyataan anak Lisa bukan anak RK tanpa tes DNA.

“Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Yang menurut klien kami dan data-data yang kita pahami, bahwa semua, atas hubungan Lisa dan RK ini lah lahir lah anak ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan tersebut bakal digelar 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Meski begitu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar tidak bisa memastikan apakah RK akan hadir atau tidak.

“Kalau misalnya nanti diminta mediasi, nanti tentu ada aturannya. Tapi bahwa prinsipal tergugat atau penggugat, boleh diwakilkan oleh pengacara, alasannya alasan yang sah. Misalnya sakit karena surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, kira-kira itu. Tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *