Bareskrim Polri akan melakukan mediasi antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil soal laporan dugaan pencemaran nama baik. Proses mediasi dijadwalkan besok.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu enggan menempuh jalur damai dengan Lisa Mariana. Muslim memastikan Ridwan Kamil ingin kasus itu dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan.
“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa,” kata Muslim melansir infoJabar, Senin (22/9/2025).
Muslim menyebut, Bareskrim menginisiasi mediasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR). Ridwan Kamil disebut menghormati soal agenda mediasi itu meskipun dipastikan tidak akan hadir di Bareskrim.
“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim, itu inisiasi dari Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena Pak RK tidak bisa hadir karena sibuk pekerjaan,” tuturnya.
“Namun Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum ini sampai dengan selesai,” tambahnya.
Ridwan Kamil, kata Muslim, dipastikan tidak akan berdamai dengan Lisa Mariana. Ridwan Kamil beralasan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa sudah banyak merugikan karirnya.
“Karena dampaknya sudah luar biasa terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, sehingga Pak RK lebih memilih untuk melanjutkan proses ini demi kepastian hukum,” terasnya.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Simamora, mengaku belum bisa berbicara banyak soal agenda mediasi di Bareskrim. Sebab menurutnya, ia lebih fokus menjalani agenda persidangan atas gugatan Lisa ke Ridwan Kamil.
“Kalau itu saya no coment, saya belum bisa bicara dulu soal itu. Pada hari ini kita memenuhi agenda panggilan pengadilan,” pungkasnya.