Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, melakukan inspeksi ke lokasi penyimpanan aset untuk mengecek barang barang rampasan dari berbagai kasus. Salah satu aset rampasan yang dicek ialah dari terpidana kasus tata kelola Timah, Harvey Moeis.
Dilansir infoNews, Kuntadi melakukan inspeksi di dua lokasi, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Selain aset rampasan dari Harvey, Kuntadi turut mengecek aset sitaan dari terdakwa kasus gratifikasi penanganan perkara, Vera Sahirah dkk.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilai aset pada saat akan dilakukan penjualan lelang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Di Bengkel Auto Vault, Kuntadi memeriksa lima unit kendaraan yang dirampas dari Harvey Moeis. Menurutnya aset itu memerlukan penanganan khusus.
Adapun lima unit kendaraan tersebut yakni Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce dan Porsche Cayman.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” jelas Anang.
Sedangkan aset hasil sitaan dari perkara Vera Sahira dkk ditinjau Kuntadi di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Adapun Aset itu terdiri dari kendaraan roda empat, motor gede, hingga sepeda premium.
Untuk sitaan kategori mobil mewah di antaranya Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon dan Lexus RX 500H F-Sport.
Kemudian, ada Harley Davidson tipe Fatboy dan tipe Roadglide, Triumph, Vespa Limited Edition, Brompton, S-Works dan Pinarello. Kuntadi lalu meminta kepada jajarannya segera melakukan kegiatan pemeliharaan rutin.
Dia juga meminta jajarannya untuk mempercepat penjualan aset tersebut yang diawali dengan penilaian harga. Meski demikian, Kuntadi belum menyebut detail kapan lelang akan digelar.
“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca selengkapnya







