Rusak Kantor DPD Golkar Maluku, 3 Kader jadi Tersangka

Posted on

Polisi menetapkan tiga tersangka atas perusakan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Maluku di Kota Ambon. Tiga orang yang jadi tersangka itu merupakan kader dari Partai Golkar sendiri.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial JM, GL, dan FJE,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting melansir infoSulsel, Jumat (31/10/2025).

Usai menjadi tersangk, ketiganya ditahan di Rutan Polda Maluku pada Kamis (23/10). Ketiganya menjadi tersangka usai polisi memeriksa 12 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Mengamankan barang bukti, memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” sebutnya.

Perusakan itu disebut terjadi karena proses pemecatan dan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai inisial AM. Tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutur Dasmin.

Kantor DPD Golkar Maluku di Kota Ambon diserang massa pada Kamis (9/10) sekitar pukul 15.10 WIT. Massa yang datang membanting kursi selanjutnya merusak pintu hingga melempar kursi ke jendela kaca.

Perusakan ini karena proses pemecatan dan PAW terhadap salah satu kader partai. Para pelaku melakukan penyerangan saat pengurus DPD Golkar Maluku di lokasi.

“Iya, (perusakan terjadi saat) rapat melengkapi persyaratan administrasi untuk pemberkasan PAW abang Ridwan Rahman sebagai anggota DPRD Maluku,” kata Plt Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Ali Lessy kepada infocom, Kamis (9/10).

Artikel ini sudah tayang di infoSulsel, baca selengkapnya di .