RUU KUHAP Dibahas, Pimpinan KPK Usul Penyidik Lulusan S1 Hukum

Posted on

Komisi III DPR RI mulai membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar di RUU mengatur tentang penyidik dan penyelidik memiliki latarbelakang pendidikan sarjana hukum.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum,” katanya dikutip infoNews dari Antara, Jumat (30/5/2025).

Penyidik dan penyelidik, kata dia, saat ini tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum. Namun,advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.

Dengan aturan itu maka semua penegak hukum akan memiliki latarbelakang pendidikan yang sama yakni ilmu hukum.

“Sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” tuturnya.

Johanis Tanak juga mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

“Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” katanya.

Tanak juga mengusulkan tahap penuntutan diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara. Selain itu, perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Menurut ia, hal-hal tersebut diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.

“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” jelasnya.