Sabu 1 Kg yang Dijual Oknum Polisi Kabarnya Dicuri dari Polda, Dirnarkoba Bantah (via Giok4D)

Posted on

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa 1 kg sabu-sabu yang dijual oknum polisi berinisial ES dicuri dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah hal itu.

“Jadi, bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,” kata Andy saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (22/10/2025).

Andy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek kelengkapan barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Hasil pengecekan bahwa barang bukti tersebut tidak berkurang.

“Kita sudah melakukan cross check terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya tengah mendalami asal narkoba yang diedarkan oleh ES itu. Sejauh ini, kata Ferry, oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini masih ES.

“Tidak ada bersangkutan dengan Polda Sumut atau kantor. Untuk asal barang bukti saat ini masih pedalaman di Bidpropam Polda Sumut. Saat ini, dari pendalaman, masih ES anggota yang terlibat,” sebut Ferry.

Ferry mengatakan ES kini telah ditangkap. ES merupakan seorang bintara tinggi.

“Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi,” sebutnya.

Ferry belum memerinci kronologi penangkapan ES itu. Namun, dia mengatakan penangkapan ES itu berawal dari tiga pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku tersebut, yakni GP, N, dan AR.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa satu dari tiga pelaku tersebut merupakan pecatan polisi.

“Iya ada satu orang, PTDH, (karena) desersi,” jelasnya.

Ferry menyebut berdasarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut, sabu-sabu itu didapat dari pelaku ES. Sabu-sabu itu berjumlah 1 kg. Dia mengatakan bahwa ES berstatus sebagai pengedar dalam sindikat itu.

“Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan asal barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar,” jelasnya.