Seorang santri ditangkap karena membakar Pondok Pesantren Babul Maghfirah yang berada di Gampong Lam Alue Cut Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Aceh. Motif pelaku nekat melakukan hal itu lantaran sakit hari kerap dibully oleh teman-temannya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono mengatakan pelaku yang masih di bawah umur itu kini telah ditangkap.
“Pelaku mengaku telah mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, tindakan bullying yang dialami anak pelaku diantaranya anak pelaku sering dikatakan idiot ataupun tolol,” kata Kombes Joko kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, aksi perundungan itu menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental. Sehingga timbul niat dari pelaku untuk membakar gedung asrama di pesantren.
“Dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” jelas Joko.
Polisi saat ini masih mendalami perundungan yang dialami pelaku. Polisi juga akan mendalami apakah pelaku sebelumnya pernah melaporkan aksi bullying itu ke pihak pesantren.
“Kami masih melakukan pendalaman. Pelaku santri asal Aceh Besar,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran pesantren yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi terjadi pada Jumat (31/10) dinihari. Kejadian itu awalnya diketahui seorang santri yang melihat api menyala di lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.
Santri tersebut kemudian membangunkan teman-temannya agar segera keluar. Sebab api menjalar ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
Api dapat dipadamkan setelah petugas pemadam dikerahkan ke lokasi. Kebakaran itu menyebabkan bangunan asrama putra, kantin dan rumah serta barang-barang milik santri ludes.
Ini kebakaran ketiga pesantren itu dalam dua tahun terakhir. Setelah kejadian Ustaz Masrul membuat laporan ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan.
Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara didapat beberapa petunjuk seperti rekaman CCTV, terungkap ciri-ciri pelaku .
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku saat beraksi mengenakan hodie warna hitam.
“Hasil penyidikan pelakunya diketahui seorang santri yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Terduga pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Aceh Besar. Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Menurut Joko, pelaku membakar pesantren menggunakan korek. Pelaku awalnya membakar kabel yang terletak di lantai dua.
“Anak pelaku mengaku baru sekali membakar yaitu kebakaran terakhir,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
“Karena pelaku merupakan anak di bawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama proses penyidikan anak pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” ujar Joko.
Terjadi Pekan Lalu
Aksi Pelaku Terekam CCTV
Pelaku Mengaku Baru Sekali
Api dapat dipadamkan setelah petugas pemadam dikerahkan ke lokasi. Kebakaran itu menyebabkan bangunan asrama putra, kantin dan rumah serta barang-barang milik santri ludes.
Ini kebakaran ketiga pesantren itu dalam dua tahun terakhir. Setelah kejadian Ustaz Masrul membuat laporan ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan.
Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara didapat beberapa petunjuk seperti rekaman CCTV, terungkap ciri-ciri pelaku .
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku saat beraksi mengenakan hodie warna hitam.
“Hasil penyidikan pelakunya diketahui seorang santri yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Terduga pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Aceh Besar. Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Menurut Joko, pelaku membakar pesantren menggunakan korek. Pelaku awalnya membakar kabel yang terletak di lantai dua.
“Anak pelaku mengaku baru sekali membakar yaitu kebakaran terakhir,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
“Karena pelaku merupakan anak di bawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama proses penyidikan anak pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” ujar Joko.
