Sakit Hati Diejek Miskin, Pria di Sulsel Bobol Brankas Mertua Berisi Rp 420 Juta

Posted on

Seorang pria inisial RU alias Culli (27) sakit hati diejek miskin hingga nekat mencuri brankas berisi uang Rp 420 juta milik mertuanya, Mustakim (51) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian brankas berisi uang Rp 420 juta,” kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, dilansir infoSulsel, Rabu (23/4/2025).

Edy mengatakan saat melakukan aksinya Culli mengajak AP (17). Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Selasa (25/3) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya yang lain di Jalan Cakalang.

“Seorang saksi bernama Nagawati (tetangga korban) mendatangi istri korban dan memberi tahu bahwa pagar rumah mereka terbuka. Ketika diperiksa, brankas yang ada di dalam kamar sudah raib,” jelasnya.

Edy mengungkap adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena sakit hati. Sebab mertuanya menyebut pelaku sebagai orang miskin.

“Ini pelaku sakit hati terhadap ucapan mertuanya yang menyebut dirinya miskin,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan menambahkan, pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan kunci rumah yang masih ia pegang. Pelaku masuk melalui pintu belakang.

Kemudian pelaku menuju ke dalam kamar korban dan melihat brangkas.

“Pelaku yang merupakan menantu korban ini mengajak AP untuk membantu menurunkan brankas dan membawanya ke area perkebunan di Salo 2 dan membongkar brankas menggunakan gerinda dan linggis,” jelasnya.

“Uang tunai Rp 420 juta diambil, sementara dokumen penting dan brankas kosong dibuang ke sungai,” tambahnya.

Polres Pinrang yang menerima laporan korban, langsung bergerak menangkap Culli yang kabur ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari pengakuannya, polisi juga mengamankan AP di wilayah Salo.

“Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara AP karena masih di bawah umur, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” urainya.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *