Pria inisial TB (23) membakar rumah mantan kekasihnya inisial YP yang berlokasi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi itu dilakukan lantaran pelaku tak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban.
“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran 8 bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10) pukul 03.00 WIB. Pada hari kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat percekcokan.
“Nah, lanjut itu yang terjadi, kemudian setelah mereka berantem, dia (pelaku) keluar. Keluar, kemudian dia berpikir dia akan membeli bensin. Dia kemudian membeli bensin yang terdekat dari alamat korban,” ujarnya.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyiramkan bensin dan menyulut api hingga membakar rumah korban. Ibu korban inisial SM keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga sekitar.
“Lanjut kemudian juga setelah itu dia langsung menghidupkan korek api yang sudah memang dibawa oleh pelaku. Kemudian yang setelah dia menyiramkan bensin yang dibelinya di pom bensin,” tuturnya.
Warga pun berjibaku berusaha memadamkan api. Beruntung, tak ada korban dalam peristiwa tersebut, namun sebagian rumah korban dan beberapa barang yang ada di sana hangus terbakar.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku 4 jam usai kejadian di tempat kerjanya di Babelan, Kabupaten Bekasi. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 187 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.