Saksi Ngaku Disuruh Eks Kepala UPTD Minta Uang Klik E-Katalog dari Terdakwa

Posted on

Staf UPTD PUPR Gunung Tua, Ryan Muhammad dihadirkan sebagai saksi di sidang korupsi proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan itu, Ryan mengaku disuruh eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi meminta uang klik’ e-Katalog ke terdakwa Akhirun sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak.

Hal tersebut dilakukan untuk membuat perusahaan milik terdakwa Akhirun memenangkan tender pengerjaan jalan di Sipiongot.

“Ya benar ada pengaturan pemenangan tender. Password e-katalog diberikan Pak Rasuli, beliau mengingatkan untuk paket Sipiongot-Labuhanbatu itu pemenangnya PT DNG satu lagi PT RN. Iya seharusnya tak boleh seperti itu. Saya buka laptop memproses pemenang lelang,” ujar Ryan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2025).

Ryan menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh Rasuli yang juga tersangka dalam kasus tersebut meminta uang ke Akhirun sebagai kontraktor PT Dalihan Natolu Group sebanyak 0,5 persen dari nilai kontrak. Uang tersebut untuk klik e-katalog.

“Saya disuruh Pak Rasuli minta uang klik itu ke Akhirun 0,5 persen dari nilai kontrak (dari nilai proyek Rp 96 miliar). Uang ini untuk klik e-katalog, ya sekitar Rp 450 juta. Iya, uang ini untuk Pak Rasuli,” bebernya.

Ryan mengaku dirinya merupakan staf pengelola jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua sejak tahun 2016. Ia bertugas melakukan pengawasan jalan dan juga merupakan tim e-katalog.

“Tugasnya membantu PPK yaitu pimpinan saya Pak Rasuli, mengevaluasi hingga mengecek item,” kata Ryan.

Sejak masuk ke divisi tersebut tahun 2016, ia mengakui sudah menjadi rahasia umum tiap pimpinan mendapatkan jatah proyek.

“Benar Pak Rasuli minta fee 1 persen. Seperti biasa itu dapat fee 1 persen dan sudah rahasia umum di PUPR, tanpa disebutkan sudah tahu angka ini. Selama saya kerja di situ sudah ada begitu. Di mana untuk PPK atau KPA 1 persen, Kepala Dinas 3 sampai 4 persen,” ucapnya.

Terkait hal ini, Ryan menyadari kesalahan yang ia lakukan lantaran menuruti perintah Rasuli.

“Saya loyal saja sama pimpinan, ikuti perintah pimpinan, karena perintah pimpinan Pak Rasuli makanya saya lakukan,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.