Hakim Pengadilan Tipikor Medan Rurita Ningrum menegur Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Irma Wardani yang mengaku menerima uang suap dari kontraktor. Saksi yang menerima suap pun diminta untuk bertobat.
Mulanya mantan Direktur Eksekutif Fitra Sumut ini meminta agar para ASN memperbaiki perencanaan kegiatan. Rurita juga berpesan agar tidak lagi menerima transfer dari kontraktor.
“Usai dari sini perbaiki lah penganggaran perencanaan kalian, jangan lagi menerima transfer uang seperti ini. Jangan ada lagi penyumbang korupsi dari Dinas PUPR setiap tahunnya,” kata Rurita, Jumat (9/1/2025).
Hakim Rurita juga mengatakan kalau tidak cocok menjadi karyawan, lebih baik mundur jangan sampai korupsi. Ia mengatakan kontraktor tidak mungkin memberikan uang dari kantong pribadinya.
“Kalau nggak cocok jadi karyawan mundur, jangan korupsi. Nggak mungkin kontraktor mengeluarkan uang dari kantong pribadinya, tapi dari uang proyek yang mana kualitas dikurangi sehingga banyak jalan tidak bagus dan cepat rusak,” kata Hakim Ningrum.
Hakim Ketua Mardison juga mencecar para saksi dengan beberapa pertanyaan, namun saksi tidak ada yang berani menjawab.
“Kenapa kalian menerima uang itu? kalian PNS! Kenapa tidak berani menolak? Apa karena kalian sudah kerja sama dikasih uang? apalagi di Dinas PUPR banyak uang,” tanya hakim Mardison.
Hakim Mardison juga mengatakan kepada para saksi agar bertobat. Ia menilai uang transfer tersebut tidak ada gunanya.
“Seharusnya kita bertobat pak, nggak ada gunanya uang itu pak. Harta berlimpah ruah tapi uang hantu, apa gunanya pak?,” tanya hakim.
Usai hakim memberikan teguran kepada saksi korupsi jalan di Sumut, ketua majelis hakim menutup sidang. Sidang dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2026 mendatang.
