Sidang kasus kecelakaan kerja kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan kapal, Batu Aj, Batam, dengan agenda mendengarkan saksi kembali digelar. Rinaldi, saksi yang dihadirkan jaksa mengungkap adanya beberapa kali perubahan standar operasional prosedur (SOP) sebelum terjadi insiden kebakaran.
Rinaldo mulanya menyebut peristiwa kebakaran terjadi di tangki sebelah kanan MT Federal II pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, dirinya tengah memantau pekerjaan di kapal lain sebelum mendapat informasi dari petugas safety.
“Saya di kontak tim safety, diberitahu ada kebakaran di MT Federal II. Saya langsung menuju lokasi,” kata Rinaldo di hadapan majelis hakim, di PN Batam, Rabu (7/1/2026).
Setibanya di lokasi, Rinaldo bersama tim safety langsung naik ke atas kapa MT Federal II l untuk melakukan pemadaman sekaligus melakukan penyelamatan.
“Kami naik ke kapal bersama safety, fokus memadamkan api dan melakukan evakuasi,” katanya.
Api diketahui berasal dari dalam tangki. Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pencarian kemudian dilanjutkan untuk menemukan korban lain.
“Kami cari lagi dua orang yang belum ditemukan. Total ada lima korban,” ungkapnya.
Dari lima korban tersebut, dua di antaranya masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, namun tidak memberikan respons.
“Dua korban masih bernapas tapi tidak merespons. Langsung kami evakuasi ke ambulans ke rumah sakit,” jelas Rinaldo.
Dalam kesaksiannya, Rinaldo juga menjelaskan prosedur keselamatan sebelum pekerjaan dilakukan. Menurutnya, pekerja wajib menggunakan perlengkapan seperti body harness, blower, serta dilakukan pengecekan gas.
“SOP salah satunya pengecekan gas menggunakan gas meter. Setelah itu dilaporkan ke Ali Suhadak. Dari subkontraktor juga ada tim safety yang melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Namun, Rinaldo mengungkapkan bahwa aturan SOP pengecekan gas sempat mengalami perubahan. Dalam SOP terbaru, pengecekan gas seharusnya dilakukan empat kali. Sementara pada saat kejadian, hanya dilakukan dua kali pengecekan.
“Aturannya beberapa kali berubah. Saat kejadian, pengecekan gas dilakukan dua kali,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa para korban merupakan pekerja subkontraktor yang sedang melakukan pekerjaan di kapal tanker tersebut.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ali Suhadak diketahui bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.
Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (permit).
Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian adalah pemotongan dan penggantian dinding pembatas di COT I dan FPT Kapal Federal II yang melibatkan pekerjaan panas, ruang tertutup, dan lokasi tinggi. Proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Pada pagi hari tanggal 24 Juni 2025, subkontraktor telah mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan dan izin kerja disetujui.
Dalam dakwaan juga, JPU menilai terdapat kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan pada area COT yang akhirnya memicu kebakaran dan ledakan.

Namun, Rinaldo mengungkapkan bahwa aturan SOP pengecekan gas sempat mengalami perubahan. Dalam SOP terbaru, pengecekan gas seharusnya dilakukan empat kali. Sementara pada saat kejadian, hanya dilakukan dua kali pengecekan.
“Aturannya beberapa kali berubah. Saat kejadian, pengecekan gas dilakukan dua kali,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa para korban merupakan pekerja subkontraktor yang sedang melakukan pekerjaan di kapal tanker tersebut.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ali Suhadak diketahui bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.
Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (permit).
Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian adalah pemotongan dan penggantian dinding pembatas di COT I dan FPT Kapal Federal II yang melibatkan pekerjaan panas, ruang tertutup, dan lokasi tinggi. Proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Pada pagi hari tanggal 24 Juni 2025, subkontraktor telah mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan dan izin kerja disetujui.
Dalam dakwaan juga, JPU menilai terdapat kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan pada area COT yang akhirnya memicu kebakaran dan ledakan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







