Salah Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam Ngaku Dijebak

Posted on

Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dalam kasus sabu seberat 2 ton menangis saat dihadirkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kesempatan tersebut, salah satu tersangka mengaku bahwa mereka telah dijebak.

“Kami dijebak, kami dijebak,” kata seorang tersangka kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Tersangka itu menyebutkan dirinya dan rekan-rekannya dijebak oleh DPO BNN dan kepolisian Thailand bernama Chancai. Adapun Chancai merupakan pengendali yang memiliki sejumlah nama alias, yaitu Captain Tui, Mr. Tan, dan Jacky Tan.

“Yang punya kapal Jacky Tan,” ujarnya.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, saat dikonfirmasi terkait pengakuan salah satu tersangka yang mengaku dijebak, menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu memperdulikan hal tersebut.

“Ya biarkan saja mereka,” kata Marthinus santai.

Marthinus menjelaskan bahwa jika para pelaku tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, seharusnya mereka menaiki kapal MT Sea Dragon Tarawa melalui pelabuhan resmi. Namun, keempat pelaku diketahui justru naik dari pelabuhan tidak resmi.

“Sekarang begini, ketika mereka naik ke kapal mereka ini kan pelayar seharusnya naik dari pelabuhan resmi, karena kapal itu punya dokumen lengkap,” ujarnya.

Marthinus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku terbukti melakukan penjemputan sabu di tengah laut. Menurutnya, secara logika, hal tersebut tidak mungkin terjadi jika mereka hanya dijebak.

“Sejak awal mereka memang sudah disuruh mengambil barang di tengah laut. Orang yang diminta menjemput sesuatu di tengah laut, kalau berpikir sehat, itu maksudnya apa?” ujar Marthinus.

Sebelumnya, barang bukti sabu seberat 2 ton tersebut merupakan pengungkapan pada 22 Mei 2024 di perairan Karimun, Kepri. Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa yang mengangkut 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia, yakni HS, LC, FR, RH, dan dua warga negara asing asal Thailand, WP dan TL.

Dari penggagalan penyelundupan sabu ini, BNN memperkirakan sebanyak 8 juta jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Estimasi ini dihitung berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *