Seorang pria yang menjabat sebagai sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Hermansyah Aritonang (29) menggelapkan uang perusahaannya sekitar Rp 29 juta. Dalam kasus ini, Hermansyah divonis 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Kisaran seperti dikutip infoSumut, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Putusan hakim ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.
Pada dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa terdakwa merupakan Sales Traditional Executive PT Natural Nutrindo sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024. Awalnya, tanggal 24 Juli 2024 Area Sales Manager PT Natural Nutrindo untuk wilayah Sumut-Aceh, melakukan pengecekan tagihan melalui sistem.
Saat itu, saksi menemukan beberapa apotek di Kota Pematangsiantar yang melakukan pemesanan produk PT Natural Nutrindo belum membayar tagihan sesuai dengan barang yang dipesan. Sebelumnya, produk tersebut dipesan melalui terdakwa.
Saksi pun menyampaikan soal temuannya itu di grup WhatsApp. Pada hari itu juga, terdakwa pun menemui saksi di rumahnya.
“Terdakwa mengakui kalau terdakwa telah melakukan penagihan kepada apotek-apotek yang ada di wilayah kerjanya, tetapi uang tagihan tersebut tidak terdakwa setorkan ke rekening PT Natural Nutrindo, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” isi dakwaan JPU.
Berdasarkan hasil pengecekan, pihak perusahaan menemukan 10 surat pemesanan barang mulai bulan Januari-Juni 2024 dari 3 apotik yang ada di Kota Pematangsiantar. Dari total 10 pemesanan itu, harga produk yang telah dibayarkan pihak apotek sebesar Rp 29.356.000. Namun, ternyata uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut perbuatan itu diketahui pada Selasa, 30 Juli 2024. Saat itu, tim PT Natural Nutrindo melakukan audit ke sejumlah apotek di Kota Pematangsiantar yang merupakan wilayah kerja pelaku.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan bahwa pelaku tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan sebesar Rp 29.356.000.
“Selanjutnya, pihak PT Natural Nutrindo memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, pelaku melarikan diri, tidak lagi berada di kediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 29.356.000,” kata Sandi, Minggu (16/2/2025).
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan membuat laporan ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024. Usai menerima laporan itu, penyidik memanggil pelaku untuk diperiksa, tetapi pelaku tidak pernah hadir.
Pada akhirnya, pihak kepolisian menangkap pelaku di Kota Medan, Jumat (14/2) malam. Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu, pada Sabtu (15/2), pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang perusahaan itu telah dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadinya.
“Selanjutnya, pihak PT Natural Nutrindo memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, pelaku melarikan diri, tidak lagi berada di kediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 29.356.000,” kata Sandi, Minggu (16/2/2025).
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan membuat laporan ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024. Usai menerima laporan itu, penyidik memanggil pelaku untuk diperiksa, tetapi pelaku tidak pernah hadir.
Pada akhirnya, pihak kepolisian menangkap pelaku di Kota Medan, Jumat (14/2) malam. Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu, pada Sabtu (15/2), pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang perusahaan itu telah dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadinya.







