Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi di Medan berinisial N oleh seorang ustaz dan pendakwah berinisial AHA terus bergulir. Orang tua korban melaporkan oknum ustaz tersebut ke polisi, namun belakangan AHA juga melaporkan orang tua mahasiswi tersebut ke Polda Sumut.
AHA dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencabulan terhadap N. Ortu N, yakni IL menjelaskan, peristiwa itu terjadi 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan IL, AHA menjemput korban dengan menggunakan mobil ke rumah kos korban di Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya pun berkeliling tanpa tujuan yang jelas.
“Peristiwa yang terjadi kepada anak saya adalah dalam bentuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang ustaz inisial AHA. Awalnya, AHA ini datang ke kos anak saya, karena tidak ada kecurigaan, langsung lah anak saya ikut keluar dan berjalan menuju mobil yang sudah disiapkannya. Lalu, berjalanlah mobil tanpa arah dan tujuan,” kata IL, Selasa (29/4).
Usai berjalan-jalan, AHA menghentikan mobilnya dan pergi membeli makanan serta minuman. Setelah kembali ke mobil, IL menyebut bahwa AHA memberikan minuman secara paksa kepada anaknya.
Setelah itu, AHA melanjutkan mengemudikan mobilnya hingga ke arah Berastagi. Mereka lalu berhenti di Desa Bandar Baru dan masuk ke salah satu penginapan. AHA lalu disebut memesan kamar dan menyuruh N tetap di mobil.
“Begitu sampai di lokasi, anak saya tidak tahu apakah hotel atau penginapan biasa, berhenti mobil tersebut, anak saya masih dalam mobil. Beliau (AHA) berkomunikasi dengan penjaga penginapan tersebut, setelah itu dia keluar dan kembali ke mobil menjemput anak saya, langsung dibawa ke kamar hotel,” jelasnya.
IL menyebut AHA mencabuli korban di penginapan itu. Namun tidak sampai terjadi persetubuhan karena saat kejadian N tengah haid.
IL juga menyebut, saat kejadian anaknya dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya usai mengonsumsi makanan dan minuman yang diberikan AHA. Dia lantas menduga AHA memasukkan zat tertentu ke dalam makanan dan minuman itu hingga anaknya tak sadar diri sepenuhnya. Korban baru diantar pulang ke kosnya subuh hari.
“Kondisi dalam perjalanan itu tidak sadar, sampai rumah juga tidak sadar, dan paginya baru menyadari ‘kok aku jadi sperti ini’. Menurut dari cara dia memaksakan minum dan makan tadi, makanan dan minuman itu sudah dihipnotis, sehingga hilang kesadaran anak itu. Mulai dari minum sampai pada pulangnya antara sadar atau tidak,” jelasnya.
Atas kejadian itu, IL menyebut N mengalami trauma berat. Perbuatan itu baru diketahui usai korban bercerita kepada kakak sepupunya.
Terduga pelaku, ustaz atau pendakwah muda berinisial AHA (34) itu pun juta membuat laporan ke Polda Sumut. Ia melaporkan ortu N atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Berdasarkan salinan laporan yang dilihat infoSumut, Kamis (15/5/2025), laporan itu dilayangkan AHA ke Polda Sumut pada 14 Mei 2025. Laporan itu bernomor: STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Dalam laporannya, AHA melaporkan orang tua N, IL. AHA membantah melakukan pencabulan terhadap N dan kabar yang disampaikan IL merugikan dirinya karena sejumlah agenda ceramahnya dibatalkan karena kasus tersebut viral.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan AHA telah melayangkan laporan ke Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran UU ITE terhadap orang tua korban N.
“Benar, sudah diterima laporannya, terkait UU ITE,” kata Siti saat dikonfirmasi infoSumut.
Siti mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut.
“Masih akan diproses,” sebutnya.