Pria inisial AF (21) di Tebo, Jambi, ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya. AF nekat melakukan itu karena ditolak balikan oleh korban.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan AF dilaporkan oleh orang tua korban. Saat itu ibu korban menerima video dan foto anaknya melalui WhatsApp.
Aksi tersebut dilakukan AF lantaran sakit hati ditinggalkan kekasihnya. Foto dan video korban disebar AF melalui WhatsApp.
“Intinya dia (pelaku) sakit hati karena diputus oleh pacarnya,” kata Triyanto, Senin (25/8/2025), melansir infoSumbagsel.
Aksi tersebut berawal ketika AF diajak oleh kekasihnya itu untuk menikah. Namun karena masih kuliah, AF menolak sehingga sang kekasih meminta putus.
“Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah, tetapi dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus,” ujarnya.
Setelah berselang waktu, AF lalu meminta untuk kembali menjalin hubungan. Akan tetapi, korban menolak, sehingga membuat AF sakit hati menyebarkan foto dan video syur korban.
Akibatnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AF.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit hp yang dipakai untuk menyebarkan foto dan video korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.