Terdakwa kasus penguasaan lahan milik PTPN seluas 80 hektare, Samsul Tarigan (ST), dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara. Sebelum dieksekusi, Samsul ternyata mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Noprianto Sihombing awalnya mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat P-37 (surat panggilan terpidana) untuk Samsul Tarigan dan meminta Samsul datang ke kantor Kejari Binjai untuk dieksekusi. Namun, pada pukul 17:00 WIB, kemarin, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum Samsul untuk bernegosiasi.
“Selasa 12 Agustus 2025 Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Noprianto mengatakan, setelah bernegosiasi, penasihat hukum Samsul menyampaikan bahwa Samsul telah mengajukan PK. Noprianto menyebut bahwa PK yang diajukan Samsul tidak bisa menghalangi eksekusi.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelasnya.
Kemudian, pihak kejaksaan pun meminta Samsul untuk datang ke Kejari Binjai hingga batas waktu pukul 20:00 WIB, untuk dieksekusi. Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, Samsul bersama dengan penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut mendatangi kantor Kejari Binjai untuk menyerahkan diri. Setelah itu, petugas mengecek kesehatan Samsul dan memasukkannya ke lapas.
“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani Hukumannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Pengadilan Tinggi (PT) Medan sempat meringankan hukuman terhadap Samsul Tarigan.
Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis Samsul 16 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.
Hakim juga menghapuskan tuntutan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Samsul maupun jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan itu.