Hukum menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakad yang berarti sangat dianjurkan dan ditekankan. Sapi, kambing, unta dan kerbau menjadi hewan yang disembelih saat Idul Adha.
Ibadah Kurban menjadi sarana untuk berbagi dengan sesama, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu juga sebagai bentuk rasa syukur atas segala karunia yang diberikan Allah SWT.
Seorang muslim yang mampu untuk melaksanakan kurban tetapi memilih untuk tidak menunaikannya dianggap tercela dalam pandangan agama. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW.” (HR At-Tirmizi)
Selain itu, pentingnya ibadah kurban juga tecermin dalam surah Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Dikutip infoHikmah, untuk memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Ada syarat minimal usia yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah menurut syariat Islam.
Misalnya, kambing sebagai salah satu hewan yang umum dikurbankan, tidak bisa dipilih secara sembarangan. Usianya harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam agar kurbannya dianggap sah dan diterima.
Berdasarkan buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA,, Saiful Hadi El-Sutha, untuk kambing, umur minimal yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan:
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Janganlah menyembelih kecuali kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua. Kecuali jika kalian kesulitan untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba umur enam bulan sampai satu tahun.” (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa umur kambing tidak boleh sembarangan jika ingin dijadikan kurban. Kambing harus sudah berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Jika belum cukup umur, tidak sah untuk disembelih sebagai kurban.
Namun, Islam juga memberi kemudahan dalam kondisi tertentu. Jika sulit menemukan kambing yang sesuai umur, boleh menggunakan domba yang usianya sudah enam bulan sampai satu tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak memberatkan, tapi tetap menjaga agar ibadah dilakukan dengan benar dan hati-hati.