Sejoli Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, 421 Paket Sabu Disita

Posted on

Polisi menggagalkan peredaran 421 paket sabu seberat 92,78 gram di Pematangsiantar, Sumut. Pelaku yakni sepasang kekasih berinisial FEP alias G (37) dan F br S (24) ditangkap.

Keduanya ditangkap di Perumahan Karang Sari Permai Jalan Anggrek Raya III Kota Pematangsiantar, Jumat (21/11/2025) pukul 14.00 WIB. Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro disebutkan FEP alias G (37) merupakan residivis narkotika.

Ia menjelaskan dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025) di Mapolres Siantar, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya gerak-gerik mencurigakan terhadap sepasang kekasih di perumahan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim Opsnal menangkap tersangka FEP alias G dan F br S yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan Anggrek Raya.

Saat itu ditemukan dari tangan tersangka FEP alias G sabu seberat 0,17 gram dan 1 buah handphone samsung berwarna hitam dan handphone merk Redmi berwarna hitam milik F br S. Saat di interogasi tersangka FEP masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumah di Perumahan Karang Sari Permai.

Tim Opsnal didampingi RT setempat menggeledah rumah tersebut dan menemukan 1 buah koper hitam dengan tas berwarna hitam di dalamnya dan berisikan sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.

Kemudian di dapur juga ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan sabu sebanyak 10 paket dengan berat 1,87 gram yang disembunyikan di dalam kotak blender serta 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip yang diduga sabu dari atas rak baju. Tersangka FEP mengaku barang bukti tersebut milik temannya inisial P, namun hingga saat ini P belum ditemukan.

“Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket dengan berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah ini Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,” ungkap Kompol Budiono. Kini kedua tersangka telah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya untuk memberantas narkoba. Polres Pematangsiantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukir, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” Ujar Kompol Budiono.