Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun karena menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (judol). Selain itu Almuqarrom juga memakai KKPD untuk membayar utang dan sewa rumah.
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan, total uang yang digunakan Almuqarrom melalui kartu kredit lebih dari 1,2 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan itu menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk judi online. Selain itu dia menggunakan untuk membayar utang, menyewa rumah, dan keperluan pribadi sehari-hari,” ujar Subhan saat diwawancarai, Selasa (27/1/2026).
Dikatakan Subhan, penyalahgunaan KKPD oleh eks Camat Medan Maimun terjadi sejak Agustus tahun 2024. Terkait hal ini, Almuqarrom disanksi bebas tugas dari jabatannya.
Namun, Subhan mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang terkait kemungkinan dibawanya kasus ini ke ranah hukum.
“Itu dari Agustus 2024, penyalahgunaan KKPD itu. Itu bukan wewenang kami (sanksi hukum). Kami menjatuhkan hukuman disiplin sebagai ASN sesuai dengan PP 94 tentang penegakan disiplin ASN,” tambahnya.
Saat ini, kata Subhan, Almuqarrom menjadi staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun. Statusnya masih merupakan ASN di lingkungan Pemkot Medan.
“Statusnya masih ASN Pemkot Medan. Pelaksana atau staf di Medan Maimun,” katanya.
Sementara terkait dana yang digunakan melalui kartu kredit, kata Subhan, menjadi wewenang pihak bank.
“Itu kartu kredit (uangnya) milik pihak bank, dalam hal ini Bank Sumut,” pungkasnya.







