Oknum polisi berinisial Aipda ES diduga berselingkuh dengan MD, istri anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Atas hal itu, propam menahan ES di penempatan khusus (patsus).
“Soal dugaan perselingkuhan,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (11/10/2025).
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang mengatakan Aipda ES merupakan personel Polsek Stabat. ES dipatsus atas dugaan pelanggaran disiplin karena diduga berselingkuh dengan MD.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dengan istri anggota DPRD Langkat yang berinisial MD,” jelasnya.
Jekson mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Propam. Saat ini, petugas kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan tersebut. Sementara ES dipatsus terhitung mulai 5 Oktober 2025.
“Saat ini, untuk perkara yang dilaporkan sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. Terhadap pelapor telah dilakukan patsus Sie Propam Polres Langkat terhitung mulai 05 Oktober 2025, serta dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Jekson.
Kapolres, kata dia, berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Kami tegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.
