Seorang sopir truk di Aceh, AN ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan pupuk subsidi ke Pulo Aceh, Aceh Besar. Pelaku diciduk ketika sedang membongkar muatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh AKBP Risnan Aldino, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebutkan ada satu truk hendak menyeberang ke Pulo Aceh dari Banda Aceh. Polisi kemudian memeriksa satu mobil colt diesel yang hendak masuk ke kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung.
Dalam pemeriksaan, sopir mengaku membawa 1 ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata. Pupuk yang dibawa AN disebut pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.
“Pernyataan pelaku membuat tim curiga sehingga tim kami melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di DesaRabo, KecamatanPulo Aceh,” kata Risnan kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Barang muatan truk dibongkar dekat toko yang disewa pelaku. Polisi akhirnya menciduk AN usai membongkar pupuk tersebut, Kamis (6/11).
Menurutnya, polisi menemukan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat diperkirakan mencapai 2 ton. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar.
“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian pupuk telah dijual,” jelasnya.
Saat ini, AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel dengan bernomor polisi BL 8973 JK, dan puluhan karung pupuk diamankan di Malo Ditpolairud Polda Aceh. Pelaku dijerat pasal berlapis.
“Polda Aceh dalam hal ini Ditpolairud akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” ujarnya.
