Sembunyikan Narkoba dalam Kuburan, Abang-Adik di Tanjungbalai Ditangkap

Posted on

Seorang pria berinisial MR (51) bersama adiknya, AR (35) menyelundupkan narkoba dan menanamnya di dalam kuburan dekat rumah mereka di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, keduanya telah ditangkap petugas kepolisian.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (23/5/2025). Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya sampan pembawa narkoba dari perbatasan perairan Malaysia.

Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menangkap pelaku AR di Jembatan Titi Harkat, Kecamatan Teluk Nibung.

“Iya (kedua pelaku abang adik). Awalnya tim mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada narkoba yang masuk dari perbatasan perairan Malaysia. Tim berhasil menangkap tersangka pertama beserta 7 kg sabu di TKP pertama,” kata Calvijn, Jumat (30/5).

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MR di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai. Dari hasil pengecekan, ditemukan 2 kg sabu-sabu yang ditanam di dalam kuburan yang berada di belakang rumah MR. Dengan begitu, ada 9 kg sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku.

“Tim berhasil menangkap tersangka kedua di TKP 2 beserta 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam ke dalam dua kuburan warga di belakang rumahnya,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya disuruh oleh seseorang berinisial S untuk menjemput narkoba di perbatasan perairan Malaysia dengan menggunakan sampan. Keduanya diberi upah Rp 10 juta. Calvijn menyebut pihaknya saat ini tengah memburu pelaku S.

“Mereka diperintahkan DPO S mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan upah Rp 10 juta,” pungkasnya.