Sempat Tak Ngaku, Eks PPK Pasrah JPU Tunjukkan Bukti Transaksi Rp 1 M dari Kirun baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Eks PPK 1.4 PJN Wilayah I Sumut Helianto terdiam saat pihak Jaksa Penuntut Umuk (JPU) menunjukkan bukti 47 transaksi dengan nilai total Rp 1,050 miliar yang ia dapat dari PT Dalihan Natolu Group (DNG). Ia sempat tak mengaku nominal aliran dana dari perusahaan terdakwa Akhirun Piliang.

Adapun aliran dana tersebut berasal dari 3 proyek, yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Kemudian ada 2 proyek tahun 2025 yang juga dimainkan Helianto yakni Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar.

“Untuk 3 pekerjaan proyek ini, berapa uang komisi yang diterima dari 2024-2025,” tanya tim JPU kepada Helianto saat menjadi saksi terdakwa Akhirun Piliang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025).

“Tidak lebih dari Rp 500 juta,” jawab Helianto yang dihadirkan sebagai saksi.

JPU pun menegaskan jika pihaknya telah memegang barang bukti transaksi dari pengiriman bendahara PT DNG Maryam kepada Helianto. Saat itu, Helianto terdiam dan tetap mengatakan dirinya tidak menerima lebih dari Rp 500 juta.

“Ini kami tunjukkan catatan saudara Maryam. Setiap pengeluaran terdakwa ini dicatat loh, harus jujur karena sebagai saksi,” ujar tim JPU.

Tim JPU kemudian menunjukkan bukti transaksi aliran dana mulai 19 Februari 2024 sebesar Rp 25 juta hingga Mei 2025 sebesar Rp 30 juta.

“Ada sudah tercatat dan kami hitung total Rp 1,050 miliar. Betul ini masuk ke rekening saudara?,” tanya JPU.

Helianto akhirnya mengaku setelah ditunjukkan bukti-bukti transfer ke rekeningnya.

“Betul pak,” jawab Helianto setelah diam sejenak.

Sementara itu, Helianto mengaku tidak menerima uang secara tunai lantaran berbeda lokasi dengan terdakwa Akhirun.

Namun, ia mengakui bahwa ia juga sempat menyuruh stafnya untuk menerima uang secara tunai. Hal tersebut terungkap saat JPU bertanya terkait kemungkinan staf Helianto menampung uang dari Akhirun.

“Saudara pernah perintahkan staf Hadi untuk tampung uang fee terdakwa?” tanya JPU.

“Pernah,” ucapnya.

“Untuk apa?” tanya JPU kembali.

“Untuk operasional mereka,” ucapnya.

Seperti diketahui, Helianto sudah ditetapkan jadi tersangka pada 28 Juni 2025 dan kini menjadi tahanan KPK di Jakarta. Ia dijadwalkan kembali ke Jakarta usai sidang di PN Medan.

“Betul pak,” jawab Helianto setelah diam sejenak.

Sementara itu, Helianto mengaku tidak menerima uang secara tunai lantaran berbeda lokasi dengan terdakwa Akhirun.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Namun, ia mengakui bahwa ia juga sempat menyuruh stafnya untuk menerima uang secara tunai. Hal tersebut terungkap saat JPU bertanya terkait kemungkinan staf Helianto menampung uang dari Akhirun.

“Saudara pernah perintahkan staf Hadi untuk tampung uang fee terdakwa?” tanya JPU.

“Pernah,” ucapnya.

“Untuk apa?” tanya JPU kembali.

“Untuk operasional mereka,” ucapnya.

Seperti diketahui, Helianto sudah ditetapkan jadi tersangka pada 28 Juni 2025 dan kini menjadi tahanan KPK di Jakarta. Ia dijadwalkan kembali ke Jakarta usai sidang di PN Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *