Sempat Terjebak Longsor, Saksi Ini Ngaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut | Giok4D

Posted on

JPU dari KPK menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumut dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di PN Medan. Satu saksi yang sebelumnya tidak dapat hadir karena terjebak longsor di Sibolga, kini dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Saksi tersebut bernama Alexander Meilala. Hal itu diketahui setelah JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, menanyakan soal ketidakhadiran dalam persidangan beberapa pekan lalu, kepada saksi tersebut.

“Anda yang terjebak longsor kemaren, yah pak?” ucap Rudi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025).

Alexander Meilala lantas menjawab memang benar dirinya merupakan saksi yang tidak dapat hadir ke persidangan beberapa waktu lalu karena terjebak bencana longsor di Sibolga.

“Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang,” kata Alexander.

Sementara dalam persidangan tersebut, Alexander yang merupakan konsultan perencanaan mengaku bahwa dirinya seperti dijebak dalam kasus ini.

“Pada saat itu saya terjebak pak, pak Rasuli mau ketemu jadi ketemulah kami,” ujarnya.

Alexander mengatakan saat bertemu dengan Rasuli, ia tidak mengenal beberapa orang yang ada dalam pertemuan tersebut. ia mengatakan bahwa dirinya seperti dijebak.

“Dalam pertemuan tersebut, hanya jumpa saja, saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya,” ucapnya.

Alexander mengaku, keberadaannya di pertemuan itu karena disuruh untuk cepat koordinasi. Ia juga mengaku diperintahkan membuat kontrak proyek jalan di Sumut.

“Perintahnya kontrak, membuat rencana jalan, full desain semuanya di situ. Jalan tersebut ketika ditinjau dengan kondisi jalan masih batu,” tandasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, selain menghadirkan Alexander Meilala, JPU turut menghadirkan Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar dan seorang satpam bernama Andi Junaidi Lubis.

Sebelumnya, Topan Ginting ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Dalam kasus ini, Topan diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar dari rekanan.

Adapun rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.