Dua taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar, Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri dua ponsel di sebuah toko di Banda Aceh. Pelaku sempat menyemprot pemilik toko dengan air cabai.
Aksi IK (21) asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19) asal Medan, Sumatera Utara terekam kamera CCTV. Keduanya disebut masuk ke sebuah toko ponsel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/4/2025) siang.
“Pelaku masuk ke toko dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Selasa (29/4).
Menurutnya, keduanya sempat menanyakan salah satu jenis ponsel pada korban namun setelah dijelaskan spesifikasinya pelaku meminta model lain. Korban Irmanita (38) juga mengambil ponsel yang diminta tanpa curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor,” jelasnya.
Video aksi pencurian itu beredar di media sosial, dan pemiliknya juga membuat laporan ke polisi. Korban disebut merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di sekolah tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Proses penangkapan dilakukan tim Rimueng setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
“Saat tertangkap, IK dan AA awalnya tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus,” ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti dua unit ponsel serta satu motor sebagai barang bukti. Polisi masih memeriksa keduanya serta mendalami kasus itu.