Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal meninggal setelah dideportasi dari Malaysia ke Dumai, Riau. PMI itu adalah Muhanip (61) dan tercatat asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu menyebut Muhanip merupakan satu dari 19 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia, Sabtu (3/1). Kemarin. Mereka dideportasi karena adanya permasalahan.
“Kemarin kita memfasilitasi pemulangan 19 Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Tiba di pelabuhan Dumai pada pukul 16.20 WIB,” kata Fanny, Senin (5/1/2025).
Seluruh PMI yang dideportasi itu dibawa ke shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai. Lalu setelah mandi, Muhanip duduk dengan PMI lain dan mendadak pingsan.
Petugas dan rekan-rekannya coba memberi pertolongan awal. Namun sayang, Muhanip tak tertolong dan dinyatakan meninggal jam 20.20 WIB.
“Yang bersangkutan sempat dievakuasi petugas ke Rumah Sakit Awal Bros Dumai untuk penanganan medis darurat. Namun hasil dari pemeriksaan dinyatakan telah meninggal sekitar pukul 20.20 WIB,” kata Fanny.
Hasil analisa awal diduga korban meninggal akibat serangan jantung. Sebab saat proses deportasi masih dalam keadaan sehat serta tak ada keluhan apapun.
“Kemungkinan serangan jantung. Sebab saat ada di shelter, beliau ini dideportasi dalam keadaan sehat, tak ada sakit,” ujar Fanny.
Selanjutnya jenazah warga Dusun Endut, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Lombok Timur itu dibawa ke RSUD Dumai. Janazah akan diterbangkan ke kampung halaman rencana pada, Selasa (5/1) besok pagi.
Selain meninggal dunia, Fanny mengungkap ada TKI lain yang mengidap penyakit HIV. TKI tersebut berasal dari Sumatera Utara dan akan dipulangkan ke kampung halaman karena dalam kondisi sehat dan stabil.
“Ada satu PMI bermasalah mengipdap penyakit penyakit HIV. PMI tersebut setelah dicek dalam kondisi stabil, sehingga dapat dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Fanny.







