Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada infoSumut, Selasa (20/5/2025).
Iqbal menjelaskan, insiden yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Minggu (11/5) lalu.
Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbelok tiba-tiba.
Mantan Kabid Humas Polda Jateng itu menyebutkan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pengemudinya di antaranya kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson.
Selain itu, pengguna di bawah umur wajib didampingi orang dewasa, serta penggunanya wajib mengenakan helm. Aturan lain yang wajib diperhatikan adalah sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” jelas Iqbal.
Menurutnya, meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” kata Iqbal.