Dua pria kembar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi terkait narkoba. Keduanya, yakni DZS alias Diki (38) dan DZS alias Dika (38).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Dua laki-laki ini merupakan saudara kembar,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (15/11/2025).
Irwanta mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat soal kedua pelaku yang diduga terlibat narkoba. Petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menangkap keduanya di Lapangan Adam Malik Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Senin (10/11).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu seberat 2,52 gram dalam bungkus rokok yang disembunyikan pelaku Diki di balik triplek. Berdasarkan keterangan pelaku Diki, narkoba tersebut adalah miliknya.
“DZS alias Diki mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial J,” sebutnya.
Lalu, kedua pria kembar itu diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Diki ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba tersebut.
Sementara untuk saudara kembarnya, sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan keterlibatan Dika dalam kepemilikan narkoba tersebut. Namun, Dika diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan asesmen rehabilitasi karena positif mengonsumsi narkoba.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terhadap DZS alias Diki cukup bukti ditetapkan tersangka, sedangkan terhadap DZS alias Dika tidak cukup bukti dan tidak ditetapkan tersangka. Namun, hasil tes urine DZS alias Dika positif narkotika, sehingga diserahkan ke BNNK untuk diasesmen,” pungkasnya.
