Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Ngaku Beri PPK Rp 300 Juta baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Terdakwa kasus korupsi jalan Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi. Salah satu saksi menyebut memberikan uang sebesar 300 juta kepada Heliyanto.

“Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak 8 kali saya memberikan uang kepada Heliyanto ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk staf nya sebesar 130 juta,” ucap Kordinator Proyek dari PT AYU Septa Perdana bernama Abu Amin di Ruangan Utama Tipikor, Medan, Kamis(8/1/2026).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Abu mengatakan pemberian uang tidak pernah secara kash, melainkan mentransfer uang secara bertahap kepada Heliyanto.

“Pemberian uang selalu transfer kepada Heliyanto, tidak pernah secara kash karena kami jarang jumpa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abu menjelaskan awal perjumpaanya dengan Heliyanto dan melakukan pertemuan.

“Komunikasi pertama melalui telphone, pertama kali dihubungi tidak diangkat, setelah beberapa kali ditelphone diangkat. Lalu kami ketemu awal November, selanjutnya kami bertemu di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading jalan Marendal,” ujarnya.

Abu mengatakan ketika uang diminta langsung diberikan kepada Heliyanto.

“Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan,” tandasnya.

Hakim As’ad Rahim Lubis bertanya terhadap saksi, sejak kapan saksi memberikan suap? jawabnya, ” sejak 2009″.

Hakim kembali bertanya, kenapa harus begitu? saksi menjawab, ” kalau gak gitu gak ada kerjaan”.

Untuk diketahui, sebelumnya Heliyanto mengaku menerima Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana yang mengerjakan proyek lain di wilayah yang sama.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025)lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

“Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar,” kata Eko usai sidang.

Suap tersebut terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog.

Kedua perusahaan itu mengerjakan tiga proyek pada 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar. Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT DNG mengerjakan rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.