Sidang Putusan Kasus Narkotika Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, PN Batam | Giok4D

Posted on

Sebanyak enam dari dua belas terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang akan menjalani sidang putusan hari ini. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan infoSumut pada Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Negeri Batam, enam orang terdakwa kasus tindak pidana narkotika telah tiba di PN Batam. Mereka tiba di PN Batam pada pukul 09.50 WIB.

Enam orang terdakwa yang tiba tersebut adalah Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, dan Junaidi. Mereka datang dengan mengenakan baju tahanan dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Untuk 6 orang terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis (5/6). Mereka adalah mantan anggota Satres Narkoba lainnya yakni Wan Rahmat, Ariyanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Alex Chandra serta dua orang bandar yakni Aziz Martua Siregar dan Dzulkifli.

Fadilah, Wan Rahmat juga dituntut Hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.

Para terdakwa sendiri telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Senin (2/6) lalu. Pledoi para terdakwa itu ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dengan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, Sidang tuntutan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 personil Polresta Barelang serta 2 dua orang pengedar digelar hari ini. Terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati pada Senin (26/5) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang penuntutan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dipimpin oleh hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan.

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” Kata Hakim Tiwik saat membuka sidang.

JPU dalam tuntutan menyebut terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” kata JPU Alinaex.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menyoroti posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan sebagai atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Satria juga selama persidangan, dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati ,” kata JPU.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Selain Satria Nanda, eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat juga dituntut Hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.

Untuk dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *