Sidang Tuntutan 10 Eks Anggota Polresta Barelang Gelapkan Sabu Ditunda

Posted on

Sidang tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan dua orang pengedar dan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditunda. Penundaan ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Tiwik membuka sidang pukul 11.48 WIB. Awalnya hakim menyebut sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

“Sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum ,” kata Tiwik membuka sidang di PN Batam, Senin (19/5/2025).

Usai dibuka, jaksa penuntut umum menyatakan kepada majelis hakim bahwa bahwa surat penuntutan masih disiapkan. Hakim kemudian meminta untuk menyelesaikan tuntutan di persidangan selanjutnya.

“Jadi untuk pekan depan harus diselesaikan ya. Untuk para penasihat hukum dan terdakwa, kiranya hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan, tetapi jaksa penuntut umum belum bisa membacakannya karena berkasnya belum selesai. Maka sidang diundur sampai Senin (26/5) pekan depan,” kata Tiwik.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Propam Polda Kepri mengamankan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua orang kurir sabu. Para personel Polresta Barelang itu diamankan karena dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Adapun 10 terdakwa yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yakni: Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Wan Rahmat, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Aryanto, Rahmadi, Jaka Surya, dan Rambe. Sementara dua terdakwa lainnya adalah warga sipil, yakni Azis dan Zulkifli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *