Sidang terdakwa anggota TNI berinisial Serma TDA di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. Sidang ditunda karena rencana tuntutan belum rampung.
“Jadi untuk hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena tuntutan dari Oditur belum turun,” kata Hakim Ketua Letkol Ahmad Efendi dalam persidangan, Rabu (7/1/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bakal dilanjutkan pekan depan. Dijadwalkan sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (12/1).
“Jadi untuk itu Oditur akan menjadwalkan ulang nanti pembacaan tuntutannya hari Senin tanggal 12 Januari,” ucapnya.
Sidang ini bernomor: 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025. Serma TDA sendiri dijerat Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP.
Untuk diketahui, Serma TDA membunuh istrinya A (34) di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB. TDA tega membunuh istrinya dengan cara menikam.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Harahap mengatakan Serma TDA langsung kabur usai membunuh istrinya. Sementara jasad korban dibawa warga ke rumah sakit.
Belakangan petugas Pomdam menangkap pelaku di Bandara Kualanamu, saat diduga hendak kabur.
“Pukul 10.45 WIB, tim Pomdam I/BB dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono Dansubdenpom I/3 Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap pelaku di parkiran A, depan KFC Bandara KNIA Deli Serdang,” jelas Asrul, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu diduga dipicu persoalan ekonomi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini,” kata Asrul Harahap, Kamis (24/7).
Asrul mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut. Saat ini, Serma TDA juga masih menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB.
Asrul menyampaikan bahwa keluarga korban dan pelaku sudah tidak harmonis sejak tahun 2013. Ketidakharmonisan itu semakin memburuk hingga pertengahan tahun 2025. Perseteruan itu berujung pada penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Serma TDA dan korban diketahui menikah pada tahun 2011. Namun, sejak 2013, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis,” jelas Asrul.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pomdam menetapkan Serma TDa sebagai tersangka.
“Status saat ini, tadi saya sudah konfirmasi dengan Pomdam, sudah dijadikan sebagai tersangka,” kata Asrul Harahap, Jumat (25/7).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini,” kata Asrul Harahap, Kamis (24/7).
Asrul mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut. Saat ini, Serma TDA juga masih menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB.
Asrul menyampaikan bahwa keluarga korban dan pelaku sudah tidak harmonis sejak tahun 2013. Ketidakharmonisan itu semakin memburuk hingga pertengahan tahun 2025. Perseteruan itu berujung pada penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Serma TDA dan korban diketahui menikah pada tahun 2011. Namun, sejak 2013, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis,” jelas Asrul.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pomdam menetapkan Serma TDa sebagai tersangka.
“Status saat ini, tadi saya sudah konfirmasi dengan Pomdam, sudah dijadikan sebagai tersangka,” kata Asrul Harahap, Jumat (25/7).







