Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria inisial JS (55) di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Petugas juga menyita 2,6 kg ganja yang diduga milik JS.
“Tim mengamankan JS di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, pada Selasa (14/10) malam,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, Selasa (21/10/2025).
Kronologi penangkapan JS bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di pemukiman Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka JS di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut,” ujarnya.
Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik berisi 1 paket besar ganja seberat bruto 1.080 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 880 gram, 1 bungkus plastik berisi 146 paket kecil ganja seberat 400 gram. Kemudian juga menemukan 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 160 gram, 1 bungkus plastik berisi 23 paket kecil ganja seberat 50 gram, dan 1 bungkus plastik berisi 2 ikat batang ganja seberat 120 gram.
“Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 2,6 kilogram ganja siap edar. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelas Komarudin.
Pelaku JS kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Kami masih mendalami jaringan pemasok dan peredaran ganja yang diedarkan oleh pelaku JS,” ujarnya.